Di Duga Razia Ilegal Karena Papan Pengumuman Razia di Simpan di Pinggir Jalan Tanpa Menggunakan Tiang



Kadiv investgasi Lsm Gmbi Distrik  Makassar Mustaman Memarkir mobilnya saat melihat razia di perbatasan Takalar Bontonompo, Sabtu (15/12/18) Pukul 14.15 Wita

Mustaman  turun dari mobil langsung menghampiri salah satu petugas dan  menanyakan siapa yang menjadi penanggung jawab dalam razia ini...???
Syariful petugas dinas perhubungan (Dishub)  mengatakan ,"Ada disana pak komandan saya yang bertanggung jawab," Sambil menunjuk kearah selatan.


Mustaman segera menuju kearah selatan sesuai yang di sampaikan oleh pak. Syariful namun tidak bertemu dengan komandannya pak.Syariful dan segera balik menemui pak.syariful.

Mustaman mengatakan,"  Petugas Dinas perhubungan (Dishub) yang melakukan razia haruslah didampingi Polri. Akan tetapi kenapa Polri razia di tempat yang berbeda, Polri razia dari arah selatan sedangkan dinas perhubunagan dari arah utara harus nya bersatu bukan nya malah pisah seperti ini, Bila ada petugas Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan razia di jalan umum harus didampingi oleh Polri tanpa terkecuali,"



"Karena yang berwenang menghentikan ranmor di jalan umum hanya Polisi lalu lintas, setelah ranmor sudah berhenti baru petugas dinas perhubunagan (Dishub) melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya berkaitan dengan persyaratan teknis dan layak jalan.

Dalam pasal 266 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Penyidik pegawai negeri sipil dalam melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib didampingi oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," tutup Mustaman sambil naik kearah mobilnya,"

(Wahyu/Mstmn)

Komentar