Lsm Gmbi Distrik Makassar Geruduk Kantor LBH Yusuf Laoh


Ir. Walinono Haddade Ketua Distrik Makassar Lembaga Swadaya Masyarakat( LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) beserta jajarangnya gruduk kantor LBH Yusuf Laoh,Rabu (25/12/18) Jl. Masjid Raya No.184 E, Tompo Balang, Bontoala, Kota Makassar

Saat rombongan tiba di depan kantor LBH Yusuf Laoh ternyata kantor tertutup dan pagar  di gembok dan saat di konfirmasi via telephon, Tidak bisa di hubungi," ungkap Muh Saleh, S. sos Humas Wilter lsm gmbi sulsel

Pada pukul (13.55) Yusuf Laoh selaku kuasa hukum Rs. Tajuddin Chalid menghubungi via telephon agar pertemuan di lakukan di kantor bareskrim

Setelah mendengar keputusan itu Muh Saleh, S sos segera berangkat bersama tim menuju kantor Bareskrim untuk bertemu dengan Yusuf Laoh.

Ir. Walinono Haddade setiba di Kantor Bareskrim langsung masuk menemui yusuf Laoh, Akan tetapi yusuf Laoh sudah menunggu di pinggir jalan

Ir Walinono Haddade sempat beradu argumen dengan yusuf Laoh selaku kuasa hukum Rs. Tajuddin Chalid karena surat sudah di balas dan di antarkan langsung ke kantor akan tetapi kantor tidak berpenghuni,"Ungkap Walinono

Ir. Walinono Haddade setelah terima surat Nomor : 063/YL-ASS/XII/2018, Terkait jawaban surat tertanggal (12/12/18)
Perihal : Jawaban surat Lsm-gmbi 015/A/pemb/WILTER LSM GMBI/XII/2018 sebagai berikut:

1.Bahwa surat seharusnya melampirkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga", Padahal identitas sudah di jelaskan pada nomor AHU-0060294,AH.01.07.tahun 2016 ( Hanya anggota lsm gmbi yang berhak mendapatkan Anggaran dasar anggaran rumah tangga),"Tutur Walinono, "

2.Menurut pemahman kami, Bahwa tidak ada payung hukum yang mengatur dan memberi kewenangan kepada Lsm untuk melakukan penyelidikan, penyidikan layaknya penegak hukum," sudah jelas di dalam UU No.14 tahun 2008

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.UUu No.20/Tahun 2001 ttg Perubahan UU No.31/Tahu  1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diatur dlm Peraturan Pemerintah No.71/Tahun 2000.

Yusuf loah Mengatakan kepada lsm gmbi agar bertemu pada hari senin dan akan membahas permaslahan ini di Rs. Tajuddin Chalid, "

Saat awak media ingin wawancara kepada yusuf laoh," Dirinya enggang memberikan komentar, "

Komentar